BEM UI Demo Kemendikbud Soal PP 75/21 Diduga Bermasalah - Ever Onward Never Retreat
Connect with us

Hi, what are you looking for?

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar unjuk rasa, meminta Menteri Nadiem Makarim mencabut PP 75/21 Statuta UI, Pada Jumat (3/12/2021), di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemenristek Dikti) Jakarta. FILE IST PHOTO

BAPER

BEM UI Demo Kemendikbud Soal PP 75/21 Diduga Bermasalah


Proklamator ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar unjuk rasa, meminta Menteri Nadiem Makarim mencabut PP 75/21 Statuta UI, Pada Jumat (3/12/2021), di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemenristek Dikti) Jakarta. Pasalnya, Aksi lanjutan BEM UI tersebut digelar, karena sebelumnya Rektor belum dapat ditemui oleh demonstran mahasiswa.

Aksi BEM UI ini didukung oleh Aliansi Pendukung #BatalkanStatutaUI (PP. No. 75 Tahun 2021) yang terdiri dari Guru Besar, Dosen, Tenaga Kependidikan dan Alumni.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, dalam keterangan resminya, menyayangkan jika Statuta UI diberlakukan, maka diduga berpotensi adanya dominasi pemodal. Sehingga integritas dan independensi akademik menjadi ancaman nyata.

“UI dijadikan Kelinci Percobaan, Bila UI bisa dijebol, maka 6.500 PTN/PTS se-Indonesia bisa mudah dikuasai. Dikuasai oleh para pemilik modal dan pemegang kekuasaan. Hati Hati dengan efek domino kasus ini,” ungkap Reni Suwarso dalam keterangan resminya kepada Jurnalis Proklamator ID

Slogan “Kursi Pejabat Ditambah, Alokasi Beasiswa Seenaknya Diubah!” Disampaikan BEM UI dalam rangkan unjuk rasa di Kemendikbud

Menurutnya, PP 75/21 ini berpotensi menjauhkan UI dari misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, karena menghapus kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi minimal 20% dari jumlah mahasiswa.

“Kalau UI saja tidak wajib bantu anak miskin, mengapa kampus lain yang lebih kecil dan anggarannya lebih sedikit, diwajibkan membantu anak miskin ?”, paparnya.

PP 75/21 juga berpotensi mempermudah secara politis melalui hak preogatif rektor UI untuk memberikan penganugerahan Doktor maupun Profesor Honoris Causa (HC).

“PP 75/21 memberi Rektor Kewenangan absolut untuk mengangkat dan memberikan gelar Doktor (HC) dan Profesor (HC) dari berbagai kampus. Loh, Rektor UI saja mudah memberikan HC kenapa rektor kampus lain tidak ?”, tambahnya.

Baca Juga:   Menopause Politik dan Peran Kaum Muda

“PP 75/21 memberikan kesempatan partai politik masuk struktur UI sebagai anggota kehormatan Majelis Wali Amanat (MWA). Apakah ada rencana DPP Partai masuk UI karena tingkat nasional, DPD masuk di kampus tingkat provinsi, DPC masuk di kampus tingkat kabupaten/kota ?”, bebernya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“PP 75/21 me-legal-kan pimpinan universitas untuk rangkap jabatan diluar kampus. Rektor UI sekarang memang sudah mengundurkan diri, tapi, kalau PP 75/21 tidak dicabut, maka rektor UI berikutnya tentu sah kalau mau rangkap jabatan. Kalau kerja mempersiapkan generasi muda Indonesia cuma dianggap side-job, bagaimana kualitas output pendidikan ?” tulisnya.

Pihaknya menyatakan, semua isu bermasalah terkait PP 75/21, dilengkapi dengan dokumen pendukung telah diserahkan oleh Perwakilan BEM UI dan Aliansi Pendukung Batalkan PP 75/21 Statuta UI kepada perwakilan dari Ditjen Dikti, Itjen Kemendikbudristek dan Biro Hukum Kemendikbudristek pada hari Jumat (3/12/2021)

Dijanjikan bahwa Plt Dirjen Dikti (Pak Nizam) dan Irjen Kemendikbud (Ibu Chatarina Girsang) mewakili Om Nadiem akan menerima Perwakilan BEM UI dan Aliansi Pendukung Batalkan PP 75/21 Statuta UI pada hari Rabu, 8 Desember 2021.

Berikut Infografisnya:

Click to comment

Advertisement
close