Proklamator ID – Anggota maupun Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Seluruh Indonesia, meyayangkan sikap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Anies Baswedan, mendekati habisnya masa jabatan sebagai Gubernur (16 Oktober 2022), menghadiri sekaligus membuka acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) GMNI di Ancol, Jakarta, pada 15 Oktober 2022, yang mana Anies telah membuka acara rapat organisasi berskala Nasional yang tidak mempunyai Legal Standing yang telah diakui oleh Negara, melalui SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham). Tentunya, Tidak Selektif dan Tidak Verifikatif dari seorang Anies Baswedan sebagai penyelenggara negara, menjadi pertanyaan yang besar bagi semua kader GMNI se – Indonesia.
Dalam hal tersebut, melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI DKI Jakarta, Micheal Silalahi mengatakan bahwa agenda Rapimnas pada tanggal 15 – 17 Oktober 2022 di Ancol adalah jelas – jelas Ilegal. Pasalnya, agenda Rapimnas GMNI yang dibuat buat oleh Oknum yang mengatasnamakan GMNI, misalnya Ketua Umum Imanuel Cahyadi dan Sekretaris Jendral Soejahri Somar, tidak mempunyai kekuatan hukum organisasi yang diakui oleh negara, melalui SK Kemenkumham.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang taat terhadap hukum yang diatur secara perundang-undangan, maka kepemimpinan yang SAH adalah Ketua Umum Arjuna Putra Aldino dan Sekretaris Jendral, M. Ageng Dendy Setiawan. Kendati demikian, jangan sampai terjadi adanya kader GMNI hanya dijadikan sebagai Komoditas Politik menjelang Pemilihan Presiden 2024. “GMNI adalah organisasi independen. Ia meminta agar semua pihak tidak menghalalkan segala cara demi ambisi politik semata. Mengingat dalam waktu yang tidak lama, Indonesia akan memasuki tahun politik,” ujarnya.

Foto Anies Baswedan, dalam Sambutannya pada Rapimnas GMNI di Ancol Jakarta pada 15 Oktober 2022. Di nilai Ilegal dan Tidak Berkekuatan Hukum. Dok Pribadi
Micheal, dalam lanjutannya, memperingatkan bahwa segerombolan oknum yang berada di Ancol, telah mencoreng nama besar organisasi. Pasalnya, GMNI tegas dalam dalam ajaran organisasi secara kelembagaan, azaz perjuangan Marhaenisme adalah Non-Kooperatif. Ditambah, kehadiran figur yang telah mendeklarasikan diri sebagai Capres 2024 melalui Partai Nasdem, sarat akan kepentingan politik praktis.
Kader GMNI asal Jakarta Barat, alumni Universitas Trisakti, menyesalkan dugaan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pada saat itu dipimpin oleh Anies Baswedan, tidak berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 123 Tahun 2018, yang kemudian akan menjadi investigasi DPD GMNI DKI Jakarta atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan bantuan kepada organisasi yang tidak berbadan hukum, dan pihak DPD GMNI DKI Jakarta akan melakukan kajian ‘Fraud’.
Dilain hal itu, Sekretaris DPD GMNI DKI Jakarta, Andi Aditya, mengatakan bahwa organisasi GMNI saat ini menghadapi ujian berupa isu dan propaganda, serta masifnya informasi yang beredar liar tanpa adanya pengkajian data informasi yang dimoderasi. Karena, produksi wacana Rapimnas melalui keterangan tertulisnya yang dikirim melalui beberapa media nasional, ia berharap agar konsisten terhadap roh organisasi untuk bergotong – royong dan taat terhadap azaz hukum organisasi yang telah diakui oleh negara. Pasalnya, sebagai warga negara yang baik adalah warga yang taat terhadap hukum.
Kemudian, dengan adanya kejadian ini merupakan kelalaian dari pemprov DKI Jakarta dalam hal administrasi yang akan membuat kemunduran kepercayaan publik. “Kami yang merupakan pengurus DPD GMNI DKI Jakarta akan mengusut administrasi perizinan dan anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Karena, kegiatan tersebut di lakukan di Wilayah kerja organisasi kami.” tambahnya.
Lanjutnya, jika terdapat maladministrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka, DPD GMNI DKI Jakarta akan membuat laporan kepada Ombudman RI Perwakilan Jakarta Raya, untuk meminta klarifikasi secara kelembagaan provinsi DKI Jakarta, agar kader GMNI Se-Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta, agar mendapatkan pencerahan sekaligus penerangan. Pasalnya, berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seyogyanya Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan klarifikasi secara Transparan, Akuntabilitas dan Informatif.